Diskusi publik mengenai pinisi
yang dilaksanakan oleh Forum Pemerhati Ara-Lembanna pada tanggal 25 Agustus
2012 di Gedung Masyarakat desa Ara dengan mengangkat tema “Pinisi : Sejarah,
Budaya dan Kesejahteraan Masyarakat” tidak terasa sudah satu bulan lebih
berlalu. Pertanyaan selanjutnya adalah apa perkembangan diskusi publik ini yang
telah menghasilkan sembilan rekomendasi yakni :
a. Membentuk
asosiasi pekerja pinisi danmemberikan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja
pinisi,
b. Mengusahakan/mengurus
kembali hak paten pinisi,
c. Pengadaan
bahan baku kapal diBulukumba,
d. Pelestarian
kayu bitti di bulukumba,
e. Meminta
pemerintah daerah danpusat untuk memberikan anggaran dalam APBD untuk
peningkatan kesejahteraan pekerja pinisi,
f.
Perbaikan icon pinisi, semua yang ada di
bulukumba,
g. Menentukan
standar upah tukang pekerja pinisi,
h. Membangun
museum pinisi di kab.Bulukumba, dan
i.
Pembuatan kapal pinisi di pusatkan di Bulukumba.
Rekomendasi diatas ditanda
tangani oleh PLT Bappeda Kab.Bulukumba, Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata
Kabupaten Bulukumba, Ketua Komisi B dan D DPRD Kab. Bulukumba, Anggota komisi A
DPRD Kab.Bulukumba, Camat Bontobahari dan Perwakilan Balai Arsip Provinsi
Sulawesi Selatan.
Adapun langkah kami selaku
panitia pelaksana untuk menindak lanjuti hasil rekomendasi yakni telah
melakukan audensi ke beberapa instansi dan mendapatkan hasil sebagai berikut:
1. Kabag
Hukum dan Kabag Umum Pemerintah Daerah Kab.Bulukumba, kami kesana untuk
memperjelas tentang hak paten yang telah di daftarkan di Kementrian Hukum dan
HAM Republik Indonesia. Hasilnya kami dapatkan Foto Copy hak desain industri
atas nama Drs. H. A. Patabai Pabokori (Masyarakat Bontobahari) yang baru-baru
telah kadaluarsa yakni tanggal 18 September 2012. Kabag Hukum pun bersurat ke
kementrian Hukum dan HAM pada tanggal 25 September 2012 untuk klarifikasi atas
kadaluarsanya hak desain industri pinisi dan sampai sekarang belum ada
balasannya.
2. Dinas
Kebudayaan dan Parawisata sebagai mitra kegiatan diskusi diatas sering kami
sambangi. Hasilnya pun Kebudayaan dan Parawisata Kab.Bulukuma telah membuat
seminar kebudayaan untuk pembangunan museum Pinisi pada hari Senin 17 September
2012. Hasil seminar tersebut sudah di ajukan ke DPRD untuk bisa masuk adalam
anggaran Tahun 2013.
3. Anggota
DPRD Kab. Bulukumba yakni Komisi B dan Komisi A, pertemuan kami telah
menyepakati beberapa hal yakni:
Ø
pembentukan Asosiasi Pekerja yang nantinya bisa menangani
isu-isu atau masalah-masalah mengenai pekerja pinisi dengan bekerja sama dengan
notaris sukma untuk legitimasi serta anggota DPRD memberikan dana Hibah untuk
pendaftaran di pengadilan.
Ø
Akan memasukkan dalam APBD Kab.Bulukumba untuk
peningkatan pendapatan pekerja pinisi
Ø
Salah satu anggota yang kami temui telah
memprotes Pemerintah daerah pada rapat paripurna di dewan bersama bupati
Bulukumba pada tanggal 03 September 2012 karena telah membuat perahu pinisi
milik PEMDA di Kendari. Kejadian ini dinilai telah melukai Bulukumba sebagai
pusat pembuatan perahu Pinisi (Butta Panrita Lopi)
Ø
Para anggota DPRD yang kami temui akan melobi ke
Pemerintah pusat untuk membuat perahu Pinisi yang asli sebagai aset daerah dan
untuk mempertahankan khasana karya budaya bulukumba.
4. Notaris
Sukma, kami ke notaris Sukma atas arahan dari para anggota DPRD Kab.Bulukumba
untuk membuat SK notaris Asosiasi Pekerja Pinisi. Sebenarnya Asosiasi pekerja
Pinisi sudah bisa terbentuk yakni seluruh berkasnya sudah lengkap, tapi kami masih
bingun siapa yang cocok untuk menjadi ketua asosiasi karena pada saat diskusi tidak
ada nama yang disepakati. Jangan sampai kami memilih ketua yang terbaik menurut
kami tapi bukan yang terbaik bagi warga Ara-Lembanna.
5. Dinas
Kehutanan Kabupaten Bulukumba. Kepala Dinas Kehutan memberikan kami data bahwa
pada tahun 2011 melalui APBN telah ditanam bibit kayu Bitti sebanyak 1250 pohon
di Taman Hutan Raya Bontobahari, untuk tahun 2013 akan ditanam lagi bibit kayu
bitti dan kayu jati sebanyak 3000 pohon di Taman Hutan Rakyat Kajang dan Taman
Hutan Rakyat Bontobahari.
6. Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Makassar, kunjungan kami ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Makassar untuk konsultasi hukum mengenai tata cara pengajuan Hak Paten. Hasilnya
kami pun disuruh melengkapi berkas-berkas yakni gambar yang akan diajukan,
deskirpsi, pencipta dan tanggal penciptaan serta berkas-berkas lainnya yang
intinya bisa menguatkan bahwa Pinisi merupakan asli dari Bontobahari.
7. Media
yakni pers rilis di Harian Radar Bulukumba, Tribun Timur, Radio Cempaka Asri
dan Kompas.com. Hasil dari pers rilis ini yakni isu mengenai hak paten dan
kesejahteraan pekerja pinisi menjadi isu lokal (kabupaten/provinsi) dan
nasional. Dalam harian radar bulukumba terbit selama 5 kali terbitan pada
halaman pertama yakni pada tanggal 28,29,30,31 Agustus 2012 dan 1 September
2012. Sedangkan di tribun timur terbit pada tanggal 25 Agustus 2012 . Berita
ini pun muncul di Kompas TV pada tanggal 27 Agustus 2012
.
8. Kanwil IX
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Hasil yang kami dapatkan dari sana yakni dalam
waktu yang dekat akan ke desa Ara untuk sosialisai jaminan sosial tenaga kerja
untuk pekerja pinisi. Mereka berharap para pengusaha pinisi dapat bekerja sama
dengan mereka untuk mempermudah pekerja mendapatkan asuransi kecelakaan,
kesehatan, kematian dan jaminan hari tua. Sedikit informasi yang kami dapatkan
juga bahwa pekerja pinisi yang ada di Bali sudah mendapatkan JAMSOSTEK karena
pengusaha Pinisi yang di bali memotong gaji para pekerja setiap bulan ( Rp 15.000/bulan)
kemudian mendaftakan di JAMSOSTEK.
.
Kami sadari
bahwa hasil diatas masih jauh dari target, ini karenakan kami masih aktif dalam
akademik sehingga waktu kami sangat terbatas. Semoga dalam waktu yang dekat
kami dapat memberikan yang terbaik bagi masyarkat Bulukumba pada umunya dan
masarakat Ara-Lembanna pada Khususnya (Pekerja kapal kayu).
jangan berhenti berbuat sesuatu yg positif untuk Ara kawan!!!! salam
BalasHapus